Phone Services (0536) 3221585
dpmd@kalteng.go.id Jl. Brigjen Katamso No.9 Palangka Raya

Kadis PMD Prov. Kalteng Hadiri Rakor Persiapan Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024-2025

Header Image

Rakor ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta memperkuat koordinasi antar lintas Provinsi, Kabupaten dan Desa dalam implementasi program Desa Antikorupsi.

PMDKalteng - Palangka Raya - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Aryawan didampingi Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bernie Saputra hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024-2025 bertempat di Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (24/10/2024). Rakor dibuka oleh Inspektur Daerah Prov Kalteng Saring.

Dalam sambutan Sekretaris Daerah yang dibacakan oleh Saring, ia menyampaikan bahwa Pemerintah telah menunjukkan komitmen yang tinggi untuk memajukan Desa melalui berbagai program, salah satunya adalah program Dana Desa yang dimulai sejak tahun 2015.

"Dana Desa ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk mendukung pembangunan dari wilayah yang terkecil, yaitu Desa," ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korupsi di sektor Pemerintah Desa menjadi perhatian serius. 

"Pada tahun 2020, tercatat ada 141 kasus korupsi di sektor Pemerintah Desa. Sementara pada semester I tahun 2021, korupsi di sektor Dana Desa menempati peringkat tertinggi dengan 62 kasus. Ini adalah tantangan yang harus kita atasi bersama," imbuhnya. 

Ia melanjutkan, sejak tahun 2022, KPK telah menginisiasi program penganugerahan “Desa Antikorupsi.” 

"Hingga tahun 2023, sudah ada 33 desa di seluruh Indonesia yang mendapat predikat ini. Program ini menjadi tonggak penting dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat Desa, dan kita berharap semangat ini terus menjalar hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi," ungkapnya.

Ia menyebut, program Desa Antikorupsi merupakan wujud komitmen untuk mendorong pembangunan yang bersih, transparan, dan akuntabel, dimulai dari tingkat yang paling kecil, yaitu Desa.

"Semoga melalui rapat koordinasi ini, kita dapat menghasilkan langkah-langkah konkrit untuk menyukseskan program Desa Antikorupsi di Kalimantan Tengah, demi kemajuan bersama," tukasnya.

(TIM MEDIA DPMD)


Gambar Berkaitan:


Mencari data/informasi lainnya?

Lakukan pencarian atau isikan formulir layanan online PPID.