Gubernur Lantik 7 Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Tengah
Gubernur berharap peran KPID sebagai ujung tombak publik, khususnya menjaga ruang informasi penyiaran agar sehat, edukatif, dan berpihak pada kepentingan masyaraka
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Aryawan turut hadir pada pelantikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Tengah periode tahun 2026-2029 yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Lantai 1 Kantor Gubernur, Kamis (7/5/2026).
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Agustiar Sabran melantik 7 anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah (Kalteng) periode tahun 2026-2029 di Aula Jayang Tingang, Lantai I Kantor Gubernur, Kamis (7/5/2026). Ketujuh anggota KPID tersebut adalah Novianto Eko Wibowo, Sesa Mareki, Bachtiar Ali, Handi Wijaya, Akhmad Rusdiyan Noor, Eni Artini, dan Ahmada.
Dalam sambutannya, Gubernur menekankan peran KPID di tengah era digital saat ini di mana arus informasi cepat dan tanpa batas. “Kita harapkan peran KPID sebagai ujung tombak publik, khususnya menjaga ruang informasi penyiaran agar sehat, edukatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah, KPID juga diminta mendorong lembaga penyiaran televisi dan radio di Kalteng untuk memproduksi konten siaran yang positif, obyektif, dan mendidik. Di samping itu, KPID hendaknya memastikan penyiaran di daerah mampu menyebarluaskan program-program strategis pembangunan daerah, salah satunya Program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS).
Gambar Berkaitan:
Lakukan pencarian atau isikan formulir layanan online PPID.
Copyright by DPMD Provinsi Kalimantan Tengah. All Rights Reserved
