Kadis PMD Prov. Kalteng Paparkan Komitmen dan Inovasi Pada Uji Publik Keterbukaan informasi Publik Tahun 2025

Dinas PMD Prov. Kalteng berkomitmen dalam menjalankan keterbukaan informasi publik melalui strategi dan inovasi yang dikembangkan.
PMDKalteng - Palangka Raya - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Aryawan menyampaikan paparannya dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, bertempat di Aula Kanderang Tingang Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Prov. Kalteng, Rabu (15/10/2025).
Dalam paparannya, Aryawan membeberkan bahwa Dinas PMD Prov. Kalteng berkomitmen dalam menjalankan keterbukaan informasi publik melalui strategi dan inovasi yang dikembangkan.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan PPID, Dinas PMD Prov. Kalteng melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan SDM yang mengelola informasi publik, salah satunya adalah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Digitalisasi berdasarkan Perpres No 95 tahun 2018 (SPBE)", ungkapnya.
Aryawan menyampaikan, Dinas PMD Prov. Kalteng memiliki 4 (empat) inovasi yang mendukung pelayanan informasi yakni Sistem Data Sektoral (SIDARA), Sistem Buku Tamu Digital (SiBUDI), Sistem Informasi dan Administrasi Pemerintah Desa (SIAPDes), dan Survei Layanan Masyarakat.
"Inovasi-inovasi tersebut tentunya sangat membantu dalam menunjang pelayanan publik melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dengan begitu, pelayanan publik dapat terlaksana dengan efektif, efisien, dan terintegrasi hingga ke tingkat Desa", ucapnya.
Aryawan menambahkan, Dinas PMD Prov. Kalteng telah menyediakan fasilitas pelayanan serta penyebaran informasi publik berupa sarana & prasarana elektronik dan non-elektronik seperti meja registrasi Buku Tamu Digital, standing display indoor, Ruang Pelayanan PPID, dan Ruang Zoom.
"Dinas PMD Prov. Kalteng juga menyediakan aksesibilitas bagi pemohon berkebutuhan khusus seperti akses jalan, formulir permohonan dan keberatan dalam huruf braile, kursi roda, dan alat bantu dengar", tandasnya.
Aryawan melanjutkan, Dinas PMD Prov. Kalteng aktif menyediakan informasi terkait program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan tupoksi OPD melalui platform media sosial seperti Website, Instagram, Facebook, TikTok, X/Twitter, dan Youtube.
"Informasi yang kami berikan melalui media sosial merupakan informasi terbaru atau up-to-date. Diharapkan dengan adanya platform media sosial ini dapat mempercepat proses pelayanan serta keterbukaan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan", tuturnya.
Dalam penutup paparannya, Aryawan menyampaikan rencana peningkatan PPID di lingkup Dinas PMD Prov. Kalteng yakni menyediakan daftar informasi yang dikecualikan, menyediakan fitur pelayanan PPID berbasis Android, serta terus meningkatkan kapasitas SDM pelaksana PPID.
(TIM MEDIA DPMD)
Gambar Berkaitan:
Lakukan pencarian atau isikan formulir layanan online PPID.
Copyright by DPMD Provinsi Kalimantan Tengah. All Rights Reserved