Whatsapp 0851 7215 1909
dpmd@kalteng.go.id Jl. Brigjen Katamso No.9 Palangka Raya

Kegiatan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Tahun 2024

Header Image

Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan pelatihan pengelolaan keuangan badan usaha milik desa, yakni memberikan keseragaman dalam penata usahaan keuangan desa agar terwujud tertib administrasi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa dengan mengacu pada Keputusan Menteri Desa. Provinsi Kalteng saat ini memiliki 1.432 desa dengan jumlah BUMDes kurang lebih sebanyak 1.136 BUMDes, yang artinya hanya baru 70 persen desa memiliki BUMDes Dari 1.137 BUMDes tersebut, ada 998 BUMDes yang aktif 87 persen dan sisanya 139 BUMDes 13 persen yang tidak aktif atau kurang aktif. Sedangkan BUMDes yang sudah berbadan hukum saat ini berjumlah 283 BUMDes atau sekitar 25 persen dari jumlah BUMDes yang ada di Provinsi Kalteng.

Hotel MBahalap Palangka Raya , tanggal 5 s/d 8 Maret 2024.

Pelatihan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa, Tema “SAPEDA” Strategi Penguatan dan Pengembangan BUMDES di Kalteng.menuju Kalteng Makin Berkah, diikuti sejumlah BUMDes se Kalteng guna meningkatkan kemampuan SDM nya.

Peserta Kegiatan Pelatihan Pengelolaan Keuangan BUMDES terdiri dari para bendahara Badan Usaha Milik Desa yang berjumlah sebanyak 68 orang dari 68 BUMDes yang diundang dari 13 Kabupaten se-Kalteng.

Turut hadir Para Kepala Dinas PMD kabupaten atau yang mewakili, Koordinator P3MD dan P3PD Prov. Kalteng.

 Adapun bertindak sebagai narasumber kegiatan ini dari Dinas PMD Prov. Kalteng, Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Investasi Desa pada Dinas Dinas PMD Prov. Kalteng serta Analisis Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas PMD Provinsi Kalteng.

Dan sebagai Pelatih sebanyak 2 orang dari Balai Kemendes PDT Banjarmasin.


Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. H. Nuryakin, M.Si

Dalam Sambutan nya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menekankan bahwa BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa, melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan desa.

BUMDes didirikan dengan harapan bisa melaksanakan pengelolaan usaha-usaha, pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, serta pemanfaatan potensi desa untuk sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Provinsi Kalteng saat ini memiliki 1.432 desa dengan jumlah BUMDes kurang lebih sebanyak 1.136 BUMDes, yang artinya hanya baru 70 persen desa memiliki BUMDes.

“Dari 1.137 BUMDes tersebut, ada 998 BUMDes yang aktif 87 persen dan sisanya 139 BUMDes 13 persen yang tidak aktif atau kurang aktif. Sedangkan BUMDes yang sudah berbadan hukum saat ini berjumlah 283 BUMDes atau sekitar 25 persen dari jumlah BUMDes yang ada di Provinsi Kalteng,”

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalteng terus mengimbau, baik melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi maupun yang kemudian diteruskan kepada Dinas PMD Kabupaten, agar terus mendorong peningkatan jumlah keberadaan BUMDes-BUMDes di Kalteng sesuai dengan jumlah desanya.


Tingkat perkembangan BUMDes di Provinsi Kalteng berdasarkan hasil pemeringkatan yang dihimpun semua Dinas PMD Kabupaten, diketahui bahwa status BUMDes Maju berjumlah enam BUMDes, BUMDes Berkembang 77 BUMDes, Pemula 214 BUMDes, dan status yang paling rendah adalah Perintis berjumlah 807 BUMDes.

Berdasarkan hasil evaluasi dan pengamatan di lapangan, bahwa keberadaan BUMDes saat ini kurang dapat berkembang dengan baik, bahkan cenderung berjalan di tempat

Adapun faktor-faktor yang menyebabkan kurang berkembangnya BUMDes di Provinsi Kalteng, diantaranya minimnya dukungan permodalan, sarana maupun prasarana Bumdes, BUMDes yang tidak aktif atau tidak menjalankan usahanya, masih rendahnya kapasitas SDM pengelola BUMDes, mulai dari Direktur hingga jajaran pengurus.

Masalah lain seperti, kurang inovatif dan kreatif mengembangkan jenis usaha, produk usaha BUMDes kurang promosi dan belum dapat menembus pasar lebih luas, dan, tidak adanya kemitraan dan kerja sama dengan pihak lain yang jika berbagai permasalahan ini dibiarkan, maka akan berdampak terhadap lambatnya pertumbuhan perekonomian di desa, karena peran BUMDes sebagai wadah kewirausahaan desa untuk meningkatkan perekonomian di desa tidak dijalankan dengan baik.

Dan hal yang kemudian menjadi sangat penting yaitu laporan keuangan BUMDes yang juga merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban Direktur BUMDes sebagai pelaksana operasional BUMDes dalam melaksanakan tugasnya dalam Pelaporan setiap semester maupun untuk satu tahun anggaran kepada Pemerintah Desa melalui Forum Musyawarah Desa.


Dalam laporannya, Kepala Dinas PMD Provinsi Kalteng Aryawan mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan pelatihan pengelolaan keuangan badan usaha milik desa, yakni memberikan keseragaman dalam penata usahaan keuangan desa agar terwujud tertib administrasi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa dengan mengacu pada Keputusan Menteri Desa.

“Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Trasmigrasi Nomor 135 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa serta meningkatkan kapasitas dan pengetahuan bendahara Badan Usaha Milik Desa dalam rangka Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa,"jelasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kalteng Aryawan mengharapkan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten terus mendorong peningkatan jumlah keberadaan BUMDes-BUMDes.

Peningkatan yang dimaksudkan itu mencakup upaya meningkatkan jumlah BUMDes yang sudah berstatus badan hukum yang didapat melalui aplikasi SID Kemenkumham,  lalu selanjutnya yang tidak kalah pentingnya ialah meningkatkan BUMDes yang aktif.

Berdasarkan hasil evaluasi dan pengamatan tim kami secara langsung di lapangan, keberadaan BUMDes saat ini kurang dapat berkembang dengan baik, cenderung berjalan di tempat bahkan mundur. Ini disebabkan beberapa faktor, diantaranya kurang mampunya SDM pengelola keuangan.


Gambar Berkaitan:


Mencari data/informasi lainnya?

Lakukan pencarian atau isikan formulir layanan online PPID.