Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus BUMDes Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024

Seluruh Bumdes di Provinsi Kalimantan Tengah dapat menjadi lebih baik lagi dalam melaksanakan tata kelola manajemen BUMDES, Bumdes dapat melaksanakan pengelolaan usaha-usaha, pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, serta pemanfaatan potensi desa untuk sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. *** Seluruh Bumdes di Provinsi Kalimantan Tengah mampu memilih unit usaha bisnis untuk Badan Usaha Milik Desa dan pola pengembangan Badan Usaha Milik Desa serta mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan modal yang dimiliki desa demi kesejahteraan, serta membantu menciptakan lapangan kerja baru guna menurunkan angka kemiskinan serta pengangguran;
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Badan Usaha Milik Desa Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 ini diselenggarakan mulai tanggal 15 s/d 17 Mei 2024 bertempat di M Bahalap Hotel Palangka Raya.
Peserta Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Badan Usaha Milik Desa terdiri dari para Direktur Badan Usaha Milik Desa yang berjumlah 71, yang mana 13 orang peserta merupakan kuota untuk Direktur Badan Usaha Milik Desa wajib ditunjuk dari LEWU PANCASILA BERKAH dari masing-masing Kabupaten, sebagaimana Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/328/2022 tentang Pelaksanaan Lewu Pancasila Berkah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, dengan rincian kuota masing-masing Kabupaten sebagai berikut:
- Kabupaten Murung Raya sebanyak 5 orang;
- Kabupaten Barito Utara sebanyak 5 orang;
- Kabupaten Barito Timur sebanyak 5 orang;
- Kabupaten Barito Selatan sebanyak 7 orang;
- Kabupaten Gunung Mas sebanyak 5 orang;
- Kabupaten Kapuas sebanyak 6 orang;
- Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 5 orang;
- Kabupaten Katingan sebanyak 6 orang;
- Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 6 orang;
- Kabupaten Seruyan sebanyak 5 orang;
- Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak 6 orang;
- Kabupaten Lamandau sebanyak 5 orang;
- Kabupaten Sukamara sebanyak 5 orang.
Turut hadir Koordinator Provinsi P3MD dan P3PD Prov. Kalteng, serta Narasumber dari Kementerian Desa, PDTT dan Balai PPMDDTT Banjarmasin serta Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional, serta ASN di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Kalteng.
Adapun hasil yang ingin dicapai dari pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Badan Usaha Milik Desa, Seperti diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah, yakni sebagai berikut:
Adanya kesamaan persepsi terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa;
Mampu memilih unit usaha bisnis untuk Badan Usaha Milik Desa dan pola pengembangan Badan Usaha Milik Desa serta mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan modal yang dimiliki desa demi kesejahteraan, serta membantu menciptakan lapangan kerja baru guna menurunkan angka kemiskinan serta pengangguran;
Meningkatnya kapasitas para pengurus Badan Usaha Milik Desa dalam hal kepengurusan Badan Usaha Milik Desa.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Bapak H. Nuryakin,
Dalam Sambutannya beliau antara lain menegaskan bahwa masih perlu adanya peningkatan kinerja yang harus dimulai dari pengurus tiap-tiap BUMDesa nya yang diakui masih lemah dalam beberapa hal.
Berdasarkan hasil pemeringkatan BUMDes yang dihimpun dari semua Dinas PMD Kabupaten, diketahui bahwa status BUMDes yang Maju berjumlah 6 BUMDes, BUMDes Berkembang 77 BUMDes, Pemula 214 BUMDes dan status yang paling rendah adalah Perintis berjumlah 807 BUMDes.
Berdasarkan hasil pengamatan secara langsung dilapangan, masih banyak terdapat direktur-direktur BUMDes yang kurang memiliki kemampuan dalam memimpin BUMDes tersebut, terutama dalam mengelola dan mengembangkan usaha-usaha BUMDes, hal ini disebabkan beberapa faktor diantaranya:
- Direktur BUMDes juga belum memahami secara menyeluruh tentang tujuan didirikan BUMDes serta arah pengembangan usaha BUMDes;
- Direktur BUMDes belum memahami tugas dan wewenangnya;
- Direktur BUMDes belum memahami konsep bisnis dalam pengelolaan BUMDes; dan
- Direktur BUMDes belum mampu menyusun rencana bisnis dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki desa serta membuat proyeksi kebutuhan anggaran dan rencana pendapatan dari hasil usaha BUMDes;
Untuk itulah memang dirasa perlu untuk mengadakan program kegiatan pelatihan untuk menutupi kekurangan tersebut yang diharapkan kedepan diharapkan akan diperoleh pengurus BUMDesa yang telah cukup siap mental dan ilmu dalam menjalankan tugasnya.
Ketika menjalankan operasional BUMDes, harus mengacu pada enam (6) prinsip dalam pengelolaan BUMDes yaitu:
Kooperatif, semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus mampu melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya
Partisipatif, semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUMDes.
Emansipatif, semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama.
Transparan, aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
Akuntable, seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggung jawabkan secara teknis maupun administratif.
Sustainable, kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUMDes.
Selanjutnya Sekda Provinsi Kalimantan Tengah mengungkapkan harapannya bahwa seluruh Bumdes di Provinsi Kalimantan Tengah dapat menjadi lebih baik lagi dalam melaksanakan tata kelola manajemen BUMDES, Bumdes dapat melaksanakan pengelolaan usaha-usaha, pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, serta pemanfaatan potensi desa untuk sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Gambar Berkaitan:
Lakukan pencarian atau isikan formulir layanan online PPID.
Copyright by DPMD Provinsi Kalimantan Tengah. All Rights Reserved