Phone Services (0536) 3221585
dpmd@kalteng.go.id Jl. Brigjen Katamso No.9 Palangka Raya
Tugas Pokok dan Fungsi PPID

Sebagaimana KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR : 800/064/Bid.I/Diskominfo TENTANG PEMBENTUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2023 maka dilampirkan adalah Tugas Pokok dan Fungsi PPID pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023.


 tugas-pokok-fungsi-ppid.pdf
Mencari data/informasi lainnya?

Lakukan pencarian atau isikan formulir layanan online PPID.