Profil
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai Tugas Pokok yaitu membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah terdiri atas Kepala Dinas (Setingkat Eselon II.a), Sekretaris dan Kepala Bidang (Setingkat Eselon III.a) serta Kepala Sub Bagian/Kepala Sub Bidang (masing-masing setingkat Eselon IV.a).
Lakukan pencarian atau isikan formulir layanan online PPID.
Copyright by DPMD Provinsi Kalimantan Tengah. All Rights Reserved