Phone Services (0536) 3221585
dpmd@kalteng.go.id Jl. Brigjen Katamso No.9 Palangka Raya
Post Image
Post Image
Post Image
Post Image
Post Image
Post Image
Post Image
Post Image
Post Image
Post Image

Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif serta keuangan dan aset, kepegawaian, ketatausahaan, protokol, hubungan masyarakat dan rumah tangga, organisasi, tata laksana serta dokumentasi peraturan perundang-undangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: 

  1. penghimpunan bahan/data perencanaan dan penyusunan program Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta perencanaan anggaran; 
  2. penghimpunan bahan/data penyusunan pelaporan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  3. pelaksanaan perumusan administrasi kepegawaian; 
  4. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan dan aset; 
  5. pelaksanaan urusan perpustakaan, hubungan masyarakat, organisasi, tata laksana dan analisis jabatan serta dokumentasi peraturan perundang-undangan; 
  6. pelaksanaan urusan pengelolaan/administrasi keuangan, dan kepegawaian; dan 
  7. pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas.
Mencari data/informasi lainnya?

Lakukan pencarian atau isikan formulir layanan online PPID.